Terkhusus untuk shalat
wajib, setiap muslim yang telah baligh wajib hukumnya menjalankan shalat
lima waktu dalam sehari semalam sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh syara’. Jika seseorang menjalankan shalat pada waktunya
itu dinamakan ada’(tepat waktu), dan jika seseorang menjalankan shalat diluar waktunya itu dinamakan qadha’(diluar
waktu shalat) seperti seseorang yang lupa melaksanakan shalat maghrib
karena kesibukan atau hal lain yang membuatnya lupa, maka setelah ingat
ia wajib mengqadha’nya, contoh lain seperti seseorang yang terlelap
tidur malam lalu terbangun ketika matahari telah bersinar, maka saat itu
juga ia wajib mengqada’nya. Sebagaimana hadits Rasulullah,
إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga.
Lalu bagaimana jika
seseorang lupa bahwa ia belum menjalankan shalat dhuhur, dan baru
teringat ketika telah masuk waktu shalat ashar? Maka ia wajib mengqadha’
shalat dhuhur tersebut diwaktu ashar. Sedangkan ia juga berkewajiban
menjalankan shalat ashar pada waktunya(ada’), manakah yang harus
didahulukan, Shalat qadha’ ataukah shalat ada’? seseorang boleh memilih
antara mendahulukan shalat ashar atau shalat qadha’ dhuhur, dengan
catatan jika ia menjalankan shalat qadha’ dhuhur terlebih dahulu, waktu
shalat ashar tidak dikhawatirkan terlewati, tetapi jika dikhawatirkan
habisnya waktu ashar, maka shalat ashar wajib didahulukan, seperti yang
terdapat dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya
Al-Anshari,
يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها
Seseorang wajib
mengqadha’ shalat(Fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah
ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan
terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus
mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu.
Hal ini memberi
penjelasan tentang wajibnya mengadha’ shalat fardlu bagi orang yang lupa
atau sedang tertidur ketika telah ingat karena keduanya tidak terkena
taklif(kewajiban) dari syara’, akan tetapi seseorang boleh memilih
diantara mendahulukan shalat qadha’ atau shalat ada’ terlebih dahulu,
jika memang tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat ada’ maka
shalat qadha’ boleh didahulukan, akan tetapi jika terdapat kekhawatiran
terlewatnya waktu shalat ada’ maka shalat qadha’ harus diakhirkan dan
mendhulukan shalat ada’.
Sumber: http://www.buntetpesantren.org